Seringkali menjadi dilematis, ketika kita sudah mengetahui bahwa asuransi konvensional mengandung hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam, namun kita tidak jarang dalam kondisi terpaksa untuk mengikutinya. Hal itu karena asuransi telah menjadi salah satu bentuk muamalah yang beredar dalam masyarakat kita. Asuransi ada dalam komponen-komponen kebutuhan kita, dalam dunia kerja dan juga transaksi jual beli misalnya. Saat membeli suatu barang, tidak jarang secara otomatis telah mengikuti asuransi tanpa kita inginkan. Begitu juga saat kita bekerja di suatu perusahaan, pihak perusahaan pun mendaftarkan kita sebagai karyawannya kepada perusahaan asuransi konvensional. Nah, dalam kondisi ini, apa hukum mengikuti asuransi dan apa yang harus kita lakukan saat kita mendapat hak untuk menerima uang ganti rugi?
Berikut ini kami kutipkan jawaban Syaikhuna Dr. Sa’ad bin Turki al Khatslaan hafidzahullah: